Modus Jadi Mualaf, Mantan Napi di Kalteng Maling Uang dan Motor Ustaz

Konten Media Partner
15 Januari 2020 8:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung saat menginterogasi tersangka Eks(34) di Mapolresta Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung saat menginterogasi tersangka Eks(34) di Mapolresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Seorang pemuda berinisial Eks (34) berhasil mengibuli seorang ustaz di Palangka Raya pada Kamis, akhir Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Pria berambut cepak dan pernah dipenjara karena kasus narkotika ini membohongi ustaz Syaiful di salah satu masjid di Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya untuk pindah keyakinan atau mualaf.
Kejahatan yang sempat ramai di media sosial pada awal 2020 ini akhirnya terungkap ketika pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran.
"Kasus ini memang sempat viral beberapa waktu lalu, di mana pelaku melakukan penipuan dan pencurian dengan modus untuk pindah agama. Korbannya ialah seorang ustaz di Jalan Mendawai, Palangka Raya," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Rabu, (15/1).
Keinginan mualaf yang diutarakan oleh pelaku tersebut mendapat respons positif dari ustaz Syaiful. Dia langsung mengajak pelaku menuju ker umahnya di Jalan Hiu Putih untuk tinggal bersama.
ADVERTISEMENT
Belas kasih akhirnya dibalas dengan kejahatan setelah ustaz Syaiful berangkat ke Banjarmasin dan mempercayakan dirinya untuk menjaga rumah.
"Ustaz percayakan pelaku jaga rumah dan menggunakan motor Honda Beat untuk mengantar dan menjemput beliau saat pulang dari Banjarmasin pada 28 Desember," ujar Todoan.
Namun saat ustaz Syaiful sudah tiba di Banjarmasin, pria yang pernah masuk penjara karena kasus narkotika ini justru melancarkan aksi kejahatannya.
"Dia bawa kabur motor beserta BPKB dan mengambil uang Rp 1 juta milik korban," jelasnya.
"Motor Honda Beat seharga 10 juta rupiah tersebut dijual keseseorang tak dikenal dengan harga Rp 3 juta lebih. Sementara uangnya digunakan untuk membeli minuman keras," tambah Agung.
Merasa dirugikan, Syaiful langsung melayangkan laporan ke pihak kepolisian Polresta Palangka Raya dan akhirnya ditangkap di Kapuas.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan, Todoan mengatakan modus yang digunakan dipelajari tersangka dari dalam penjara saat terjerat kasus narkotika.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya.