Motif Ibu di Kalteng Aniaya Anak Tiri: Kurang Perhatian dari Ayah Korban

Konten Media Partner
30 April 2021 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan anak tiri di Katingan saat diperiksa oleh polisi. (FOTO: Dokumen Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan anak tiri di Katingan saat diperiksa oleh polisi. (FOTO: Dokumen Ist).
ADVERTISEMENT
KASONGAN-Penganiayaan yang dilakukan seorang ibu berinisial S(34) di Katingan terhadap anak tirinya AF(16) ternyata didasari oleh kurang adanya perhatian dari suaminya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan tersangka bahwa motif dibalik kasus ini karena dirinya merasa tidak diberi perhatian oleh suaminya yang adalah ayah kandung korban," ujar Kapolres.
Kekesalan terhadap suaminya itu, maka tersangka melampiaskan kepada remaja perempuan yang merupakan anak tirinya. Kejahatan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.
Dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun, korban kerap dipukul dengan tangan hingga menggunakan peralatan dapur seperti pisau, cobek serta penggoreng. Bahkan beberapa hari terakhir sebelum berurusan dengan polisi, korban disirami dengan air panas.
"Korban mengalami sejumlah luka lebam dan memar pada beberapa anggota tubuhnya," ujarnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga sering disuruh untuk melakukan hal-hal diluar kewajaran. Memasak dan mencuci pakaian mulai pukul 03.00 WIB. Jika masakan tidak enak, korban langsung dipukul.
ADVERTISEMENT
Kekerasan yang dialami itu tak pernah diceritakan korban kepada ayah kandungnya yang merupakan suami tersangka. Akan tetapi, pada April 2021 kasus tersebut terungkap ketika ada warga sekitar yang secara diam-diam melaporkan kepada polisi.
Atas laporan itu, tersangka dan suaminya dipanggil oleh polisi. Tersangka dibina dan diminta untuk berjanji agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sehari setelah dipanggil dan dibina polisi, tersangka kembali berulah. Hal itulah yang membuat suaminya kesal dan akhirnya melaporkan kembali ke polisi.
Atas laporan ayah korban, pihak Polres Katingan langsung mengambil alih laporan tersebut. Pelaku akhirnya diamankan karena telah melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya.
ADVERTISEMENT