Motif Pembakar Lahan di Kobar, Kalteng: Buka Lahan untuk Tanam Sawit

Konten Media Partner
26 September 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di Mapolres Kobar. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Press release pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di Mapolres Kobar. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Sepanjang tahun 2019, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan 12 tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 'Bumi Marunting Batu Aji' itu. Luas lahan yang disegel dalam proses penyidikan mencapai 84 hektare.
ADVERTISEMENT
"Polres Kobar telah mengamankan 12 pelaku karhutla di wilayah Kobar, yang mana rata-rata pelakunya adalah perorangan dan yang dibakar adalah lahan pribadi," ujar Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS, saat press release di Mapolres Kobar, Kamis (26/9).
Dalam kesempatan itu, Arie didampingi oleh Kabag Ops Polres Kobar, AKP Bony Ariefianto; dan Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo.
Rata-rata, lanjut Arie, motif para tersangka sengaja melakukan pembakaran lahan adalah untuk membuka lahan baru. Tujuannya, agar lebih mudah dalam proses pembersihannya, lalu lahan itu nantinya akan ditanami pohon sawit. Namun, cuaca panas dan angin kencang membikin api langsung merambat dan membakar lahan di sekitarnya.
Ilustrasi kebakaran Foto: Pixabay
Arie menerangkan, untuk tersangka perkara karhutla perorangan, kasusnya telah ditangani masing-masing polsek: Polsek Arut Selatan tangani 2 perkara, Polsek Kumai 2 perkara, Polsek Kotawaringin Lama 3 perkara, dan Polres Kobar 5 perkara.
ADVERTISEMENT
"Tahap I ada 10 kasus, tahap II 1 kasus, dan masih proses sidik 1 kasus. Sedangkan jumlah TKP di Arut Selatan ada 6 TKP, Kumai 3 TKP, dan Kotawaringin Lama 3 TKP," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, mengatakan para tersangka rata-rata mengaku tidak tahu bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah dilarang.
"Bahkan saat kami di lapangan, tersangka itu hanya diam membiarkan lahan terbakar, setelah kami tanya ternyata pendengarannya agak kurang, dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar," pungkasnya. (Joko Hardyono)