Nekat Mencuri Ikan Arwana Majikan, ART di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 November 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nekat Mencuri Ikan Arwana Majikan, ART di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang pemuda bernama Softian Martius (26) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng pada Minggu malam (31/10).
ADVERTISEMENT
Softian diamankan lantaran nekat mencuri ikan hias jenis arwana senilai jutaan rupian di rumah majikan tempatnya bekerja pada Sabtu (30/10) di Jalan Sudirman SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
Saat diintrogasi di kantor kepolisian, pelaku mengaku kepada petugas nekat mencuri ikan hias jenis arwana super red tersebut lantaran ingin dijual kembali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, pelaku yang paham seluk beluk rumah melakukan aksinya dengan cara membobol pintu bagian samping rumah korban menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kawat.
Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mengambil ikan arwana yang saat itu disimpan dalam sebuah akuarium yang terletak di bagian tengah rumah.
ADVERTISEMENT
"Cara pelaku membawa kabur ikan hasil curiannya ini yaitu ikan dimasukkan dalam plastik yang sudah disiapkan dari rumah. Setelah itu disimpan dalam satu buah tas ransel merk Acer," ujar Rendra, Rabu (4/10).
Rendra menambahkan, aksi pelaku ini terhenti setelah salah satu asisten rumah tangga lainnya yang biasa merawat ikan tersebut melaporkan kejadian hilangnya ikan hias milik majikannya ke Polres Kobar.
"Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu ekor ikan arwana yang disimpan dalam tas," imbuhnya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
ADVERTISEMENT