Nilai Kearsipan Kotawaringin Barat Tahun 2019 Terbaik Se-Kalteng

Konten Media Partner
8 Maret 2020 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Suyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Suyanto.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pengelolaan kearsipan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2019 cukup baik. Nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah yang dilakukan oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menunjukkan di angka 67,54 dengan kategori “baik”. Nilai tersebut merupakan nilai terbaik yang diterima oleh seluruh kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
Raihan nilai terbaik di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini disampaikan oleh kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Zainah melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Arsip pada Rabu (4/3).
Zainah mengatakan pihaknya memiliki komitmen selalu berbenah untuk tahu sejauh manakah kualitas penyelenggaraan kearsipan di kabupaten Kotawaringin Barat, serta pendampingan sadar arsip ditiap SKPD.
Terkait prestasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Suyanto, mengaku mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung capaian ini. "Hasil positif ini tentu saja selain atas inisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, juga tentu saja atas support seluruh perangkat kerja di jajaran Pemkab Kobar," ungkap Suyanto.
Namun Suyanto juga berharap ke depan nilai penilaian yang diraih juga terus meningkat. Hal ini sebagai indikator bahwa seluruh jajaran di Pemkab Kobar telah sadar dan tertip arsip. "Selain itu ini adalah bagian dari mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sejak 2016 lalu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan audit kearsipan ini menggunakan instrumen yang disusun oleh ANRI dengan menggunakan aplikasi pelaporan yang juga telah ditetapkan hasil audit disusun dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) atau Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Hasil pengawasan kearsipan terhadap objek pengawasan, diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut, Nilai 91 s.d 100 dengan kategori “Sangat Baik”, nilai 76 s.d 90 dengan kategori “Baik”, nilai 61 s.d 75 dengan kategori “Cukup”, nilai 51 s.d 60 dengan kategori “Kurang”, sedangkan nilai dibawah atau sama dengan 50 dengan kategori “Buruk”.