Oknum Ketua RT di Kalteng Menyesal Telah Sebarkan Hoaks

Konten Media Partner
17 Februari 2020 23:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Warga Jalan RT Amilono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurjaya (64) menyesal telah menyebarkan informasi Hoaks
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Warga Jalan RT Amilono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurjaya (64) menyesal telah menyebarkan informasi Hoaks
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Warga Jalan RT Amilono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurjaya (64) mengaku telah menyesal telah menyebarkan informasi Hoaks di grup - grup telephon seluler via pesan singkat WhatsApp terkait tentang penculikan anak dan penjualan organ tubuh.
ADVERTISEMENT
Akibat ulahnya menyebarkan informasi hoaks di grup-grup whatsapp tersebut mengakibatkan dirinya berurusan dengan pihak Polda Kalteng, Minggu (16/2/2020) sore kemarin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan, Nurjaya menyebarkan hoaks terkait penculikan anak dan penjualan organ tubuh.
"Saat kami tanya kenapa menyebarkan hoaks, Nurjaya mengaku tidak tahu kalau informasi tersebut tidak benar. Dan dia Nurjaya dapat kiriman dari temannya di grup whatsapp," ucap Hendra.
Atas perbuatannya tersebut, Nurjaya yang merupakan oknum ketua RT di Palangka Raya ini telah mengaku menyesal dan berjanji tidak akan menyebarkan informasi hoaks lagi.
"Saya tidak tahu kalau itu hoaks pak, dan saya tidak menyangka gara-gara ngirim informasi itu harus berurusan dengan polisi. Seumur-umur baru kali ini saya berurusan dengan polisi," kata Nurjaya yang merupakan oknum RT sebarkan informasi hoaks ini sambil terbata-bata.
ADVERTISEMENT
Seharusnya lanjut dia, seseorang yang menjabat atau menjadi Ketua RT menjadi contoh yang baik serta panutan bagi warganya.
Informasi hoaks yang telah disebarkan Nurjaya (64) ke grup - grup telephon seluler via pesan singkat WhatsApp
"Oleh karena itu, siapapun yang menjadi ketua RT harus menjaga perbuatan dan ucapannya dari hal-hal yang melanggar hukum," imbuh Hendra.
Informasi hoaks lanjut Hendra, kalau dibiarkan dampaknya akan meresahkan masyarakat. Sebab sambung dia, dari informasi tersebut membuat masyarakat menjadi ketakutan.
"Seperti kejadian di Lampung, ada seorang ibu yang sudah tua dituduh menculik anak, padahal dia hanya seorang pemulung dan bukan penculik anak," demikian pungkas Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.