Pabrik Miras Ilegal di Sampit Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Diamankan

Konten Media Partner
9 September 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (9/9).
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Aktivitas kejahatan berupa pembuatan minuman keras ilegal di Kotawaringin Timur akhirnya terhenti ditangan polisi setempat.
ADVERTISEMENT
Pabrik miras jenis arak itu dijalankan oleh tiga pelaku di salah satu gudang di Sampit. Mereka memproduksi minuman keras jenis arak lalu diedarkan ke konsumen dengan jumlah yang cukup besar.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan pengungkapan kasus pembuatan miras ilegal dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Selasa (6/9).
"Ada 3 tersangka yang kita amankan. Mereka diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim. Sedangkan CR (66) berhasil diamankan di Jl. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin," ujar Eko, Jumat, (9/9).
Eko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas produksi miras yang dilakukan oleh para tersangka di TKP.
ADVERTISEMENT
"Setelah diselidiki akhirnya terungkap. Dari lokasi pabrik miras diamankan 223 drum cairan fermentasi arak dan 338 dus arak yang siap edar," terangnya.
Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutupnya.