Palsukan Surat Rapid Test Antigen, 3 Pelaku di Kotim Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
25 Januari 2021 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 3 pelaku pemalsuan surat rapid test antigen palsu saat di Mapolres Kotim.
zoom-in-whitePerbesar
3 pelaku pemalsuan surat rapid test antigen palsu saat di Mapolres Kotim.
ADVERTISEMENT
SAMPIT- Polres Kotawaringin Timur(Kotim) berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen palsu yang dilakukan oleh tiga pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika salah seorang pelaku berinisial MM dan istrinya berangkat dari Sampit menuju Surabaya.
"Awalnya pelaku MM bersama istrinya ditemukan menggunakan surat rapid test palsu saat berada di Bandara Sampit," ujar Kapolres, Senin (25/1).
"Waktu validasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ditemukan adanya kejanggalan terhadap surat rapid test yang digunakan MM beserta istrinya IR," ujarnya.
"Pada surat tersebut ditemukan adanya kesamaan nomor surat dengan nama yang berbeda. Tentu ada kejanggalan lainnya," tambahnya.
Setelah ditemukan adanya kejanggalan dan dikonfirmasi kepada dokter yang tertera dalam surat tersebut, pihak KKP langsung melaporkan kepada Satreskrim Polres Kotim.
Usai diamankan, petugas Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan adanya 2 tersangka inisial SY dan MAK.
ADVERTISEMENT
"Ternyata tersangka MM, SY dan MAK saling bekerja sama melakukan pemalsuan rapid test antigen tersebut. Sementara istri MM hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui sama sekali," ujar Harris.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini 3 tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.