Pedagang di Batu Belaman Diamankan, Polres Kotawaringin Barat Sita 100 Gram Sabu

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kobar. Dok. Polres Kobar
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kobar. Dok. Polres Kobar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Mistar (41) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan pada Rabu (21/10) pukul 07.00 WIB di pekarangan rumah yang berada di Jalan Pelita, RT 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, dimana penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat.
"Saat kita lakukan penangkapan, pelaku berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino. Dan saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram disimpan dalam plastik dan dilakban yang diakui miliknya," ujar Nasir, Kamis (22/10).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu gawai. Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT