news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pejabat Dilarang Terima Parcel

Konten Media Partner
31 Mei 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat diwawancara awak media. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat diwawancara awak media. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menegaskan kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar untuk tidak menerima parcel.
ADVERTISEMENT
"Pejabat tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun, apabila ada yang menerima hendaknya bisa melaporkan," ujar Nurhidayah, Jumat (31/5).
Nurhidayah meneruskan, larangan ini terus disampaikan setiap tahunnya, sehingga sudah selayaknya para pejabat di lingkungan Pemkab Kobar mengerti dan memahami akan aturan tersebut.
"Kami ingatkan lagi supaya aturan ini harus ditaati dan jangan ada yang melanggar," tandasnya.
Selain itu, lanjut Nurhidayah, para pejabat di lingkungan Pemkab Kobar juga diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik masih belum dalam tahap pembicaraan, walaupun KemenpanRB Telah melarang mobil dinas untuk digunakan mudik.
"Kami upayakan akan ada kebijakan sehingga nantinya agar dapat solusi bagaimana baiknya. Kami masih lakukan pembahasan terlebih dahulu nantinya," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT