Pelajar di Barito Utara yang Kepergok Maling Sawit Wajib Lapor Selama 3 Minggu

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Seorang pelajar di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, tertangkap basah maling sawit salah satu warga setempat beberapa waktu akhirnya hanya diberikan hukuman wajib lapor dan membuat perjanjian untuk mengulangi lagi perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bukit Sawit, Iptu Ujang Sartono, Kamis, (21/10).
ADVERTISEMENT
"Untuk anak itu sudah selesai, pihak korban sudah sepakat dengan keluarga pelaku yakni untuk anak tersebut membuat pernyataan dan dikenakan wajib lapor setelah pulang dari sekolah," ujar Ujang via WhatsApp.
Sementara itu, secara terpisah korban saat dihubungi sangat mengharapkan agar kedepannya pelaku tidak kembali berulah setelah adanya perjanjian dan kesepakatan untuk dibina oleh polisi.
"Ya karena ini anak-anak dan ada undang perlindungan anak, kita selesaikan di sini dan akan dibina oleh polisi," terang korban yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa pelaku melakukan pencurian pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Saat lagi asyik memanen sawit curian, pelaku yang adalah seorang pelajar tertangkap basah. Tak hanya itu, korban juga merekam selama pelaku memanen sawit itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena tak memiliki uang untuk ikut menyaksikan laga final antara Bukit Sawit FC versus Gardela Lemo FC pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu.