news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelajar di Palangka Raya Disetubuhi Tukang Parkir

Konten Media Partner
5 Oktober 2020 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat diinterogasi oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Mapolresta Palangka Raya, Senin (5/10).
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat diinterogasi oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Mapolresta Palangka Raya, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Seorang pelajar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah disetubuhi oleh tukang parkir. Pelajar berinisial MP (14) tersebut disetubuhi oleh tersangka berinisial SN (22) beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap ketika orang tua dari korban melihat korban dan tersangka jalan bergandengan.
"Awalnya ibu korban memergoki keduanya tengah berjalan sambil bergandengan tangan, setelah ditanyakan oleh ibunya akhirnya korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku di rumahnya," ujar Jaladri, Senin (5/10).
Dari pengakuan korban yang merupakan pacar tersangka tersebut, kedua orang tua langsung melaporkan ke Mapolresta Palangka Raya.
"Antara korban dan tersangka ternyata sudah berpacaran 5 bulan. Sejak Juli sampai September, korban disetubuhi sebanyak 5 kali," jelasnya.
Awal mula korban disetubuhi pada tanggal 12 Juli 2020. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka dengan alasan untuk belajar. Sesampainya di rumah tersangka, korban langsung ke dalam kamar tersangka.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli dan terakhir terjadi pada Tanggal 20 September 2020 sekitar Pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka," terang Jaladri.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya berupa 1 buah HP merk Advan warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang warna hitam," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
ADVERTISEMENT