Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Katingan Beraksi Sejak Korban Masih SD

Konten Media Partner
16 November 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
KATINGAN-Pemerkosaan anak di bawah umur di Katingan oleh kakak iparnya ternyata sudah berlangsung lama. Korban diperkosa sejak masih duduk di bangku SD.
ADVERTISEMENT
"Dulu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban ketika masih duduk di SD kelas VI sekitar tahun 2020. Dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Katingan, Adhy Heriyanto, Selasa (16/11).
Kejahatan seksual pelaku berinisial L(25) itu akhirnya terbongkar ketika pada awal November lalu dipergoki istrinya sendiri. Pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.
"Tesangka yakni pria berusia 25 tahun sudah kita amankan," kata Adhy.
Adhy menerangkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan pelaku itu terungkap berawal ketika korban sedang masak di dapur, sementara istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Saat korban masak, tiba-tiba pelaku datang langsung memeluk dan menarik tangan korban," ujar Kasat.
Saat dipeluk, korban sempat memberontak. Akan tetapi pelaku terus berupaya agar bisa melampiaskan napsu jahatnya dengan ancaman pembunuhan. Korban pasrah dan akhirnya terjadi persetubuhan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kasat.