Pelaku Pencurian Kucing di Lamandau, Kalimantan Tengah, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
5 November 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kapolres: Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp 14 Juta dari Hilangnya Kucing Anggora

Kucing yang diamankan dari rumah pelaku. (FOTO: Polres Lamandau).
zoom-in-whitePerbesar
Kucing yang diamankan dari rumah pelaku. (FOTO: Polres Lamandau).
ADVERTISEMENT
NANGA BULIK- Pelaku pencurian kucing di Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan oleh polisi. Pria bernama Ivan tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Liku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika adanya laporan warga yang mengalami kehilangan kucing.
"Awalnya ada laporan dari warga Ahmad Jailani dan Udi Kusdino yang mengadu ke Polres Lamandau bahwa tiga kucing kesayanganya telah hilang di curi maling," ujar Kapolres, Kamis (5/11).
"Kucing yang dicuri pelaku tersebut kucing Anggora jenis Persia," tambah Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi rumah para korban. Setelah diyakini aman, tanpa segan ia masuk ke dalam rumah dengan membobol dinding dapur rumah korban.
"Karena dinding dapur terbuat dari nusaboard akhirnya dengan mudah pelaku menjebolnya lalu mengambil kucing berserta sejumlah barang berharga lainnya yang diperkirakan senilai Rp 14 juta rupiah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Lamandau dengan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor kucing Anggora jenis Persia warna abu–abu dan kuning, 1 buah kandang, kemudian tempat, makan, tempat minum dan satu buah ponsel gemgam.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal pencurian diatur dalam padal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.