Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Barito Selatan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
29 November 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Tiga Pelaku Nekat Menjalankan Aksinya Siang Hari di Beberapa Gedung Walet Para Korban

Tiga kawanan maling sarang burung walet saat sudah ditangkap.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga kawanan maling sarang burung walet saat sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
BUNTOK- Tiga pelaku pencurian sarang burung walet di Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap polisi, Jumat (27/11). Tiga pelaku berinisial AA (23), MR (18) dan A (30) yang merupakan Kelurahan Rantau Kujang tersebut nekat menjalankan aksinya pada siang hari di beberapa gedung walet milik para korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti menerangkan para pelaku cukup berani beraksi disiang bolong. Mereka menjebol beberapa gedung walet dengan menggunakan linggis.
“Seperti dilakukan tiga pelaku AA, MR dan A yang beraksi pada Selasa (17/11) pukul 09.00 WIB, dengan merusak bangunan dan mencuri sarang burung Walet di Jalan Padat Karya milik warga bernama Junai dengan kerugian materil Rp 12 juta.,” kata Miftah, Minggu (29/11).
Selain mencuri sarang walet milik Junai, salah satu dari tiga pelaku yang berinisial AA juga pernah beraksi seorang diri pada siang hari di gedung walet milik Sibrin pada Jumat (27/11).
Aksi para pelaku yang mencuri sarang burung walet tersebut meresahkan warga setempat. Para korban akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Jenamas. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk menyelidiki hingga akhirnya menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya, sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Kharisma, duah buah korek api dan satu buah linggis pun juga turut kita sita,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek Jenamas dan disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.