Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 16 Lokasi di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
28 Desember 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 lokasi di Palangka Raya saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Senin, (28/12).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 lokasi di Palangka Raya saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Senin, (28/12).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 lokasi di Kota Palangka Raya berhasil diciduk oleh polisi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai adanya sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.
"Setelah kita selidiki, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Palangka Raya," ujar Agung.
Dalam pengakuannya, pelaku berinisial S menjalankan aksinya bersama dengan seorang temannya inisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Mereka beraksi di Palangka Raya sudah hampir setahun," terang Gultom.
Sebelum melancarkan aksinya, dua pelaku melakukan patroli terdahulu ke sejumlah tempat di Kota Palangka Raya. Mereka mengincar para korban yang lalai atau tidak mencabut kunci motor.
"Setelah mengambil sepeda motor para korban, pelaku menjualnya di wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas," terangnya.
ADVERTISEMENT
Usai motor hasil curian terjual, mereka menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya. Ada yang digunakan untuk pesta minuman keras di tempat lokalisasi km 12 Tjilik Riwut Palangka Raya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Todoan.