Pelaku Usaha di Palangka Raya Dilarang Pasang Iklan Dekat Rambu Lalu Lintas

Konten Media Partner
24 Maret 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu baliho dari salah satu perusahaan saat berada di dekat rambu lalu lintas di Kota Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu baliho dari salah satu perusahaan saat berada di dekat rambu lalu lintas di Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Pemasangan iklan atau reklame serta spanduk apapun di Kota Palangka Raya harus mematuhi aturan. Salah satunya dilarang dipasang di dekat rambu lalu lintas termasuk di traffic light.
ADVERTISEMENT
Pemasangan iklan atau reklame dan sejenisnya diperbolehkan untuk dipasang dengan jarak 20 meter dari rambu lalu lintas.
"Kalau mau pasang itu jaraknya harus minimal 20 meter dari traffic light. Bukan dipasang didekat tiang traffic light atau rambu lalu lintas lainnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Kamis (24/3).
Alman P Pakpahan mengatakan laramgan pemasangan iklan atau reklame di dekat fasilitas publik seperti rambu lalu lintas mengacu pada peraturan wali kota Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.
Atas dasar perwali tersebut pria yang pernah menjabat Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya itu menegaskan jika masih ada yang nekat pasang maka akan ditertibkan.
ADVERTISEMENT
Penindakan itu dilakukan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi bagi pengendara motor atau mobil serta mengganggu fungsi rambu lalu lintas di Kota Palangka Raya.
"Itu di Lampu Lalu Lintas Simpang Empat Hiu Putih-Rajawali sudah kami tertibkan. Harapan di tempat lain jangan dipasang lagi," tegasnya.