Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Palangka Raya Mencapai 1.808 Orang

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kalimantan Tengah saat diberi sanksi oleh petugas.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kalimantan Tengah saat diberi sanksi oleh petugas.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PALANGKA RAYA-Sejak 14 September hingga 18 Oktober 2020 terdapat 1.808 orang warga Kota Palangka Raya yang terjaring melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
“Sudah satu bulan lebih penerapan perwali terkait Protokol kesehatan COVID-19 setidaknya kita menemukan 1.808 warga Palangka Raya yang belum patuh,” ungkap Emi.
Dari 1.808 pelanggar, terdapat 1.237 diantaranya memilih sanksi kerja sosial sedangkan 571 pelanggar lainnya lebih memilih membayar atau dikenakan denda administratif.
“Yang sudah bayar sanksi 565. Sedangkan 6 orang lainnya masih dalam proses pembayaran. Total pembayaran sudah Rp 56,6 juta," ujarnya.
Uang hasil denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. "Nantinya uang dari hasil denda tersebut dikelola kembali oleh pihak pemkot," ujarnya.
Lebih jauh, Emi mengatakan dalam pelaksanaan penegakan perwali, tim satgas COVID-19 tidak pernah menyarankan warga yang melanggar prokes untuk membayar sanksi denda.
ADVERTISEMENT
“Intinya, pelanggar bisa memilih sanksi yang diberikan. Apakah sanksi denda membayar uang 100 ribu atau sanksi sosial,” tukasnya.
“Bila memilih sanksi sosial, maka sanksi yang kerap diberikan bagi pelanggar antara lain, menyapu jalan atau membersihkan sampah dan bentuk sanksi sosial lainnya,” pungkas Emi, menambahkan.