Pelecehan Seksual Oknum Dosen UPR Dilakukan Sejak Tahun 2016

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para korban kasus pelecehan seksual oknum dosen UPR melapor ke Damang Pahandut, Marcos Tuwan. (Foto: Marcos Tuwan)
zoom-in-whitePerbesar
Para korban kasus pelecehan seksual oknum dosen UPR melapor ke Damang Pahandut, Marcos Tuwan. (Foto: Marcos Tuwan)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Damang Pahandut (ketua adat) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Marcos Tuwan, mengungkapkan enam mahasiswi FKIP UPR melapor kepada dirinya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen FKIP Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS, pada Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Marcos, korban diduga lebih dari enam mahasiswi sebab ada korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh dosen PS tersebut pada tahun 2016.
"Ditenggarai korban sangat banyak, yang melapor sementara ada enam mahasiswi, itu terjadi dari tahun 2016," ujar Marcos pada Kamis (29/8) kepada InfoPBUN.
Marcos mengatakan, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut terus bergulir sejak dosen berinisial PS tersebut menjabat menjadi Ketua Prodi Pendidikan Fisika, FKIP UPR.
"Tahun 2017 juga ada kasus serupa, mendapat peringatan dari kampus, rupanya kelakuan itu terus berlanjut sampai kasus sekarang ini," ungkapnya.
Menurut keterangan korban, lanjut Marcos, pelecehan seksual tersebut terjadi saat kegiatan konsultasi studi di Ruang Kaprodi. Para korban juga mengalami trauma dan takut saat melihat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Modusnya macam-macam, dari yang ringan gesek-gesek, sampai disuruh pegang dan masturbasi barang pelaku," tuturnya.
Marcos menambahkan, peristiwa pelecehan seksual juga kebanyakan terjadi dengan terencana. "Pelaku memanggil korban ke Ruang Kaprodi, sebelum jam aktif kampus dan saat keadaan masih sepi," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes, Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa dosen PS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi termasuk para korban.
"Sementara di BAP ada enam orang korban, saksi lain ada 11, masih dilakukan lidik surat hasil investigasi dari UPR Agustus 2019, untuk alat bukti ditambah pemeriksaan psikologi," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT