Pelindo Kumai Catat Penumpang Kapal Naik 10 Persen

Konten Media Partner
10 Maret 2022 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas keberangkatan penumpang di Pelabuhan Panglima Utat Kumai, Kotawaringin Barat, belum lama ini. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas keberangkatan penumpang di Pelabuhan Panglima Utat Kumai, Kotawaringin Barat, belum lama ini. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat, mengalami peningkatan signifikan, paska berlakunya aturan bebas rapid antigen/PCR bagi penumpang yang sudah mendapat vaksinasi tahap 2 dan booster.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Manager Pelindo Kumai, Rio Dwi Santoso saat dikonfirmasi InfoPBUN, Jum'at (10/3/2022).
"Ada kenaikan sedikit sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, baik tujuan Semarang maupun Surabaya," kata Rio.
Ia menilai dengan adanya kelonggaran syarat perjalanan domestik oleh pemerintah, maka semakin mempermudah masyarakat saat bepergian.
"Untuk sementara ini belum terasa, mungkin dalam 1 minggu kedepan. Kita lihat trafiknya penumpang. Misal, KM Satya Kencana kemarin sudah 335 penumpang," ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau calon penumpang kapal untuk tidak lengah dan tetap tetap disiplin dalam menjalankan prokes.
"Tetap jalankan protokol kesehatan (prokes) 3M+ sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19," imbau Rio Dwi Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Satgas COVID-19 merilis aturan terbaru syarat perjalanan domestik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara bagi pelaku perjalanan yang vaksinasi pertama tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Aturan terbaru ini berlaku untuk calon penumpang yang menggunakan berbagai moda transportasi baik darat, laut maupun udara.