Pembakar dan Pemilik Lahan di Kobar, Kalteng, Diamankan Polsek Arut Utara

Konten Media Partner
22 Juli 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhilah saat meninjau lahan terbakar.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhilah saat meninjau lahan terbakar.
ADVERTISEMENT
KOTAWARINGIN BARAT- Seorang pria paruh baya berinisial TT (58) warga Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan oleh personel Polsek Aruta, Selasa (21/7). Penangkapan terhadap TT lantaran melakukan pembakaran lahan seluas 5 hektar secara sengaja.
ADVERTISEMENT
"Pelaku TT tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama tim satgas Karhutla Kecamatan Aruta melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah, Rabu (22/7).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari TT, pembakaran lahan seluas 5 hektare dilakukan atas perintah pemilik lahan berinisial PT. TT diupah Rp 2,5 juta per hektare oleh PT.
Berdasarkan keterangan tersebut, Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku ke 2 dalam hal ini yaitu pemilik lahan tersebut yang berinisial PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta.
“Pelaku TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru 2 hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” jelas Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugaikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehari–hari dan bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan baik perorangan atau korporasi akan kami tindak tegas sesuai hukum perundang–undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.