Pembuat Surat Rapid Antigen Palsu untuk Pemudik di Kapuas Diringkus Polisi

Konten Media Partner
6 Mei 2021 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu, Rabu (5/5/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu, Rabu (5/5/2021).
ADVERTISEMENT
KAPUAS-Pemalsuan surat Rapid Test Antigen kembali terungkap. Kali ini di Kapuas, Kalimantan Tengah, 3 pelaku pembuatan surat keterangan Rapid Test Antigen palsu akhirnya harus berurusan dengan polisi setempat.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku berinisial MS(30), MB(26) dan RR (30) diduga memanfaatkan peluang adanya aturan bagi para pemudik dan pengemudi yang diwajibkan menunjuk surat Rapid Test Antigen ketika melewati perbatasan Kalteng dan Kalsel.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan penangkapan terhadap para pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat kepada para petugas yang berjaga di pos penyekatan mudik di Jalan Trans Kalimantan Km 12 Kapuas.
"Petugas dapat informasi bahwa ada yang membuat surat Rapid Test Antigen COVID-19 dengan cepat," ujar Eko.
Adanya informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan surat Rapid Test Antigen untuk para pengemudi dan pemudik yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Waktu diamankan para pelaku sedang melakukan swab antigen untuk para sopir yang akan melintas masuk ke Kapuas, Kalimantan Tengah," terangnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen, 1 lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, 1 unit printer, 5 lembar surat keteranan antigen palsu, serta uang sebesar Rp 1.750.000, stempel Klinik ASY-SYAAFI, 9 buah antigen bekas dan 40 buah antigen baru.
“Untuk para terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas Eko