Pembunuh Ibu Kandung di Kalteng Diancam 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
9 Januari 2020 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, saat menerangkan kasus pembunuhan ibu kandung diwilayah hukumnya.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, saat menerangkan kasus pembunuhan ibu kandung diwilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yang bernama Firman (34 tahun) di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Kamis (9/1)
Ancaman hukuman tersebut mengingat tersangka sudah menghilangkan nyawa seseorang yang adalah Ibu kandungnya sendiri.
"Yang pasti, pelaku akan diancam sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku," kata Romel.
Sementara itu berkaitan dengan motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Sekdes dan juga guru honorer tersebut hingga saat ini belum bisa disimpulkan. Hal ini karena tersangka masih terus memberikan pengakuan yang berubah-ubah.
"Sampai saat ini keterangan tersangka berubah-ubah sehingga belum bisa disimpulkan motifnya," ujar Kapolres.
"Nanti dari beberapa saksi yang kita periksa semoga bisa mengarah kepada motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Kepala Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Hj Suryanto, menerangkan tersangka diduga kecewa atas nasihat yang diberikan oleh ibu kandungnya.
"Katanya sih malam itu sempat ada nasihat dari ibunya dan mungkin tidak diterima tersangka. Ada beberapa tersangka yang mendengar namun tidak begitu jelas keributan dirumah korban yang juga rumah tersangka," jelas He Toto.
Sekedar informasi pembunuhan terhadap Es yang merupakan ibu kandung tersangka Firman terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (8/1). Saat itu korban berada di rumahnya dan hendak salat tahajud.
Entah kenapa, mereka berdua sempat terdengar cekcok oleh tetangganya. Namun tidak tahu bahwa hal tersebut membuat korban tewas, karena dibunuh oleh anaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
Setelah membunuh ibunya, pelaku mengumumkan kematian di rumah ibadah, dan warga yang mengetahui langsung mendatangi pelaku. Hingga dibawa ke tempat kejadian untuk melihat kondisi korban.
Tersangka pembunuhan Ibu Kandung, Firman, di Mapolres Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Kamis (9/1).