Pemda Kobar Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksaan Shalat Idul Adha

Konten Media Partner
30 Juli 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Doc. Ist
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2020M Pemerintah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat Idul Adha di tengah kondisi pendemi Covid 19 yang jatuh tepat hari. Jumat 31 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Surat edaran dengan nomor 451.13/73/KESRA/2020 tersebut menjelaskan dengan rinci mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kotawaringin Barat.
Dalam edaran tersebut panitia yang mengadakan shalat di mesid atau dilapangan terbuka diminta untuk mengawasi para jamaah yang hendak shalat menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak bersalaman. Panitia juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer serta alat pengecekan suhu. Dan yang berbeda dari shalat Idul Adha tahun ini adalah tidak diperbolehkan mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah rawan terhadap penularan.
Panitia juga diminta menghimbau masyarakat apabila mengalami keluhan seperti flu,batu, atau demam untuk tidak mengikuti shalat berjamaah serta tidak diperkenankanya membawa anak kecil ke tempat shalat berjamaah Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah juga menghimbau untuk tidak melakukan takbiran keliling bahkan konvoi dijalanan, kegiatan takbiran hanya boleh dilakukan dimesjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara.