Pemkab Kobar Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kurban Saat Pandemi

Konten Media Partner
12 Juli 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumber: Rody Iskandar.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Rody Iskandar.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, Nomor: 800/1113/PKH.3 tentang Pedoman Pelaksaanaan Kegiatan Kurban Selama Pandemi COVID-19. Surat ini ditunjukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, pelaku usaha peternakan dan Panitia Penyelenggara Kegiatan Kurban se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan terkait protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban dan di tempat pemotongan hewan kurban hingga pendistribusian hewan kurban sebagai berikut:
1. Penjualan hewan kurban
1. Penjualan hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online
2. Tempat penjualan miliki alur pergerakan orang satu arah
3. Jaga jarak antar orang di tempat penjualan sejauh 1 meter.
4. Penerapan Higiene Personal
5. Penjual, pekerja dan pembeli harus menggunakan masker
6. Setiap orang yang keluar dan masuk tempat penjualan harus mencuci tangan
2. Distribusi dan pemotongan hewan kurban
1. Alat angkut hewan qurban didesain khusus, berprinsip pada kesehatan dan kesejahteraan hewan.
2. Hewan ternak dibekali sertifikasi kesehatan dan hasil uji laboratorium negatif penyakit Brucellosis, anthrax, dan parasit darah, tripanasoma dari daerah asal ternak.
ADVERTISEMENT
3. Jumlah hewan ternak (sapi) minimal sama dengan tahun sebelumnya
3. Difasilitasi pemotongan hewan kurban
1. Jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Cukup dihadiri oleh panitia dan petugas
3. Pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah mustahik
4. Jaga jarak antar petugas minimal 1 meter
5. Tidak saling berhadapan saat menguliti, mencacah, menangani dan mengemas daging.