Pemkab Kotawaringin Barat Diminta Segera Bentuk Dinas Damkar

Konten Media Partner
8 September 2021 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat, Indra Sani mendukung langkah pemerintah daerah menjadikan bidang pemadam kebakaran (damkar) naik kelas jadi dinas tersendiri.
ADVERTISEMENT
Sebab sejatinya antara pihak eksekutif dan legislatif telah bersepakat terkait pembentukan dinas tersebut. Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Hal ini diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 ihwal pembentukan dan susunan perangkat daerah Kotawaringin Barat.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kobar type C menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan kebakaran.
"Melihat permukiman warga saat ini kan bertambah terus, kami mendukung langkah pemerintah daerah membentuk dinas tersebut dan melakukan penambahan personel," ungkap Indra Sani, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat dan tepat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
"Jangan sampai kebakaran-kebakaran yang terjadi merembet kemana-mana memang perlu antisipasi cepat. Kalo bisa baik peralatan maupun personil bisa ditempatkan di tiap kecamatan, kelurahan dan desa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diungkapkannya pula, pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi kebakaran permukiman bagi warga bantaran sungai, mengingat wilayah ini terbilang cukup padat penduduk.
"Kayak Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Baru, Mendawai Seberang dan Raja Seberang ini kan padat. Kita perlu mengadakan pemadam terapung. Jadi tidak terlalu bergantung dengan pemadam yang ada di darat," tukas Indra Sani.