Pemkab Kotawaringin Barat Pasang Tapping Box Optimalkan Pajak Daerah

Konten Media Partner
25 September 2020 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama Bapenda Kobar dan para pemilik usaha cafe, restoran dan hotel di Kobar. Foto MMC Kobar
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama Bapenda Kobar dan para pemilik usaha cafe, restoran dan hotel di Kobar. Foto MMC Kobar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak restoran melalui Tapping Box, Badan Pendapatan Dareah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Bapenda merangkul para pengusaha cafe dan restoran untuk diskusi sekaligus sosialisasi terkait Tapping Box tersebut. Bertempat di Aula DisperindagkopUKM, Kamis (24/09).
ADVERTISEMENT
Kepala dinas Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan bahwa alat ini membantu dalam keselarasan pelaporan hasil dari warung makan dan cafe sebagai peningkatan APD.
"Bahwa pajak 10% diatur dalam peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang pajak restoran. Dan pajak tersebut dibayarkan oleh pembeli bukan pemilik usaha, ini yang kadang masih keliru," ujar Molta.
Bapenda Kobar sendiri mengemplementasikan pemasangan alat rekam pajak khususnya kepada wajib pungut pajak seperti restoran, hotel dan hiburan. Dengan pemasangan alat Tapping Box Bapenda berharap tidak ada lagi kebocoran pelaporan omset oleh wajib pajak.
Dengan adanya Tapping Box tersebut laporan akan update secara real time dan online sistem kepada server Bapenda Kobar. Bapenda juga mengarapkan dengan adanya sistem ini tidak ada alasan untuk tidak taat pajak.
ADVERTISEMENT