Pemuda Desa di Kobar Diciduk Polisi karena Gauli Pacar yang Masih di Bawah Umur

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Unit PPA Satreskrim menggelar kasus perkara persetubuhan di bawah umur di Mapolres setempat.  Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Unit PPA Satreskrim menggelar kasus perkara persetubuhan di bawah umur di Mapolres setempat. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pengawasan pergaulan anak di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, nampaknya perlu diperketat agar kasus kekerasan anak di bawah umur tidak kembali terulang seperti kasus yang berikut ini.
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda desa berinisial BA (19) dilaporkan ke polisi akibat menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja R (16). Dia diadukan kepada aparat penegah hukum oleh pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukannya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) di rumah korban yang ada di desa. Kala itu, paman korban bersama warga memergoki keduanya tengah melakukan adegan dewasa.
"Terakhir kali terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 WiB, paman korban bersama warga memergoki korban dan tersangka sedang berada di kamar korban, setelah ditanya kepada korban, korban mengakui bahwa korban telah disetubuhi sebanyak 3
(tiga) kali oleh tersangka," kata Kapolres Kobar Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, pelaku membujuk korban dengan cara menjadikan adegan itu sebagai tanda kenang-kenangan sebelum pelaku pergi menuntut ilmu di luar pulau.
"Modus operandinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan sebagai kenang-kenangan sebelum korban pergi sekolah di jawa," lanjut Bayu.
Kini pemuda tersebut telah meringkuk di ruang tahanan Polres Kobar. Dia terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.