Penambang Pasir Ilegal di Kapuas Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 Januari 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
KAPUAS-Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi setempat karena melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di DAS Kapuas, Desa Kaladan, kecamatan Mantangai, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap pria berinisial SW(50) tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dan juga hasil patroli petugas kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan nantinya akan diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (23/1).
Selain mengamankan pelaku, dari TKP juga polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh warga Sei Jangkit tersebut dalam menjalankan aktivitas penambangan pasir tanpa ijin.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. Berkat Pu’ah, dua unit Mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³,” ujar Kasat.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.