Pencuri Kelapa Sawit di Arut Utara Kotawaringin Barat Ditangkap

Konten Media Partner
5 September 2021 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AD (33) dan barang bukti telah diamankan Polsek Arut Utara/InfoPBUN/foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AD (33) dan barang bukti telah diamankan Polsek Arut Utara/InfoPBUN/foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT -  Kasus pencurian buah kelapa sawit di Arut Utara, Kotawaringin Barat masih marak. Kali ini polisi berhasil meringkus satu orang pencuri berinisial AD (33), pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Tersangka tertangkap tangan saat tengah mencuri buah sawit di areal kebun milik PT GSPP Afdeling Bravo Blok 11 bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Arut Utara, IPDA Agung Sugiarto menceritakan terungkapnya kasus ini bermula saat sejumlah pekerja kebun melihat sejumlah orang yang bukan karyawan tengah memanen buah kelapa sawit. Setelah itu, mereka langsung melapor kepada pihak keamanan bahwa di TKP terdapat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB petugas keamanan melihat terduga pelaku keluar dari areal kebun dan langsung mengamankan tersangka AD.
"Sekitar jam 13.00 WIB (Jumat, 3/9/2021) datang security untuk membantu. Kemudian pelapor dan 3 orang security lainnya kembali mengecek orang yang sedang panen di blok 11 tersebut, dan mendapati terlapor berjalan keluar dari blok 11. Kemudian terlapor diamankan. Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap IPDA Agung Sugiarto, Minggu (5/9/2021).
ADVERTISEMENT
Sementara pelaku lainnya berhasil kabur, namun identitas para pelaku sudah berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.
"Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kapolsek Aruta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 710 kilogram buah kelapa sawit dan satu buah alat pemanen eggrek.
Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.881.500.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara.