news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pencuri Sound System Masjid di Kotawaringin Timur Ditangkap

Konten Media Partner
10 Januari 2021 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku Mengakui Maling di Beberapa Masjid di Kotim

Pelaku pencurian bersama alat bukti saat diamankan di Mapolsek Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (FOTO: Dokumen Polsek Ketapang).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian bersama alat bukti saat diamankan di Mapolsek Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (FOTO: Dokumen Polsek Ketapang).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Seorang pemuda berinisial SR(27) yang merupakan pelaku pencurian sound system Masjid di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil tangkap warga setempat lalu diserahkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Pria yang merupakan warga Bengkirai tersebut diamankan usai mencuri mixer milik Masjid Nurul Alif Jalan H.Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolsek Ketapang Kompol Thomas Yosef Tortet mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku SR tidak hanya di satu Masjid tetapi ada di beberapa Masjid di Kotawaringin Timur.
“Dari pengembangan kita, pelaku mengakui mencuri sound system tidak hanya di satu tempat melainkan dua masjid yang berbeda ya itu di Jl.H.Imbran dan di Kecamatan Baamang dan itu dilakukan pada saat masjid dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek, Minggu (10/1).
Berkaitan dengan aksi pencuriannya di Masjid Nurul Alif, Jalan H.Imran, Kelurahan Ketapang beberapa waktu lalu, pelaku ditangkap oleh salah seorang warga yang merupakan juru parkir. Saat itu, pelaku membawa karung keluar dari lokasi Masjid yang di dalamnya ternyata berisikan sound system.
ADVERTISEMENT
“Saat selesai melakukan perbuatannya, pelaku SR ini diketahui dan diamankan oleh seorang juru parkir yang memang melihat pelaku membawa sebuah karung berwarna putih di Masjid Nurul Alif yang terletak tepat bersebelahan dengan Puskesmas Ketapang 2. Pada saat karung tersebut dibuka di dalamnya terdapat sebuah mixer sound system milik masjid. Setelah itu juru parkir tersebut memanggil warga yang lain dan selanjutnya dilaporkan ke polsek Ketapang,” ujar kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang mengakibatkan dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.
“Diharapkan kasus pencurian di Masjid maupun di rumah tidak terjadi lagi. Masyarakat diharapkan agar lebih waspada dengan kejadian seperti ini. Apabila ada yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat di lokasi anda”pintanya.
ADVERTISEMENT