Penggunaan Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Paska Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
5 Desember 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara konsinyering penyusunan RAPBDes di Hotel Brits Pangkalan Bun, Senin (5/12/2022). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara konsinyering penyusunan RAPBDes di Hotel Brits Pangkalan Bun, Senin (5/12/2022). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Selama 3 tahun terakhir, sekitar 40 persen dana desa banyak dialokasikan untuk penanganan COVID-19, sehingga cukup mempengaruhi intensitas pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, tak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya menyatakan untuk penggunaan dana desa di tahun 2023 akan difokuskan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya sempat terhambat akibat pandemi.
"Untuk tahun depan ada perubahan. Kalo tahun ini kan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 60 persen untuk pembangunan, karena adanya pandemi COVID. Untuk tahun depan tidak dipatok lagi tapi disesuaikan dengan kebutuhan di desa," ujar Yudhi Hudaya, Senin (5/12/2022).
Dia mengutarakan agar pemerintah desa terus berlomba-lomba melakukan inovasi untuk kemajuan desanya. Penggunaan dana desa yang tepat pada sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di desa.
"Prinsipnya tentu ditargetkan harus ada percepatan pembangunan. Untuk mencapai itu harus di mulai dari perumusan APBDes yang memang berkualitas," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Yudhi Hudaya, alokasi dana desa, dana desa dan dana bagi hasil merupakan modal bagi pemerintah desa untuk melakukan perubahan desa ke arah yang lebih, sehingga diharapkan penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara bijak.
"Anggaran dana desa ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga desa. Sehingga peruntukannya harus benar-benar dipikirkan dan disepakati secara matang melalui musyawarah desa," tukas dia.