Pengusaha di Kobar Sepakat Kawasan Pergudangan Perlu Diatur

Konten Media Partner
14 Mei 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rencana usulan penetapan kawasan pergudangan di jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun mendapat respon positif dari pengusaha. Namun untuk merealisasikan rencana tersebut dibutuhkan tenggat waktu dan pembenahan insfrastruktur dari pemda setempat. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Rencana usulan penetapan kawasan pergudangan di jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun mendapat respon positif dari pengusaha. Namun untuk merealisasikan rencana tersebut dibutuhkan tenggat waktu dan pembenahan insfrastruktur dari pemda setempat. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pengusaha asal Kotawaringin Barat, Khanis, mengaku sepakat dengan rencana pengaturan kawasan pergudangan yang ada di Pangkalan Bun. Menurutnya, dengan adanya penetapan kawasan, maka akan mengangkat citra positif pemda di mata investor.
ADVERTISEMENT
Namun untuk merealisasikan hal itu, para pengusaha perlu diberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun. Dengan demikian, pihaknya bisa melakukan persiapan dan memulai proses pembangunan gudang di lokasi yang baru.
"Pada dasarnya sepakat aja, cuma kami sebagai pengusaha minta tenggat waktu paling tidak sampai 2027. Jadi tidak serta merta langsung pindah, karena akan ada cost tambahan yang berdampak terhadap harga barang nantinya," ungkapnya, Sabtu (13/5/2022).
Dijelaskannya, bahwa rencana kawasan pergudangan di jalan Ahmad Yani dan Pangkalan Lima (luar kota) merupakan usulan yang cocok dan harus didukung. Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari pemda, khususnya dalam hal pembenahan infrastruktur di kawasan tersebut.
"Kalo memang ditetapkan di daerah sana ide yang bagus, tapi harus ditunjang dengan infrastrukturnya, karena di sana akses jaringan susah dan jalan masih sempit, perlu pelebaran. Kalo memang ini (gudang) diatur, ke depan Kobar punya nilai jual di mata investor," tutur Khanis.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, lanjut Khanis, untuk lokasi gudang yang lama diharapkan tetap bisa digunakan dalam kegiatan distribusi barang, hanya saja penggunaan kendaraan pengangkut yang perlu disepakati.
"Dan gudang yang sudah ada di dalam kota tetap bisa dipakai hanya saja untuk truk besar/kontainer yang dibatasi," harapnya.
Ia menambahkan, pengusaha dan pemerintah perlu bersinergi dalam upaya memajukan perekonomian daerah, terutama pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.
"Kalo bisa pengusaha-pengusaha diundang, acaranya gak usah formal. Jadi kita memberi masukan buat pemerintah daerah, sama-sama memajukan daerah kita," imbuh Khanis.
Hal senada disampaikan pengusaha retail, Hartono Halim. Ia berpendapat bahwa kawasan Jalan Ahmad Yani dan Pangkalan Lima terbilang strategis lantaran dekat dengan pelabuhan yang mempermudah akses keluar masuk barang.
ADVERTISEMENT
"Kami setuju dan sependapat apabila pergudangan diatur yang baik terutama di Jalan Ahmad Yani, selain akses yang dekat dengan pelabuhan kontainer Bumi Harjo, penataan di Ahmad Yani juga akan memberikan kepastian hukum dan daya tarik para investor untuk berinvestasi di kabupaten Kotawaringin Barat," pungkasnya.