Penjual Emas Ini Ditipu Guru Honorer, Modusnya Manipulasi Bukti Transaksi Bank

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru honorer, M (30) ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto : IST
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru honorer, M (30) ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto : IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Oknum guru honorer berinisial M (30), warga Modang RT. 03 Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, terpaksa dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Ia dibekuk lantaran terjerat kasus penipuan pembelian logam mulia di toko emas Kemilau milik saudari S (49) dengan modus memanipulasi bukti transfer bank.
Saat ini, oknum guru honorer itu sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat press release, Senin (2/8/) mengatakan, sejatinya tersangka dan korban sudah kenal cukup lama dalam kegiatan jual beli emas secara daring.
Namun kasus ini baru terungkap setelah korban menemukan kejanggalan transaksi dalam rentang waktu Oktober tahun 2020 sampai dengan 18 Juni 2021.
“Caranya yaitu tersangkanya memasukkan nomor rekening saudari S dengan Nominal uang yang akan ditransfer pada kolom deskripsi dan di situ ditulis sendiri oleh yang bersangkutan dan berhasil, kemudian oleh tersangka diberi tanggal, discreenshoot dan dikirimkan kepada korban,” terang AKBP Devy Firmansyah.
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolres Kobar, pihaknya sudah melakukan upaya preventif dalam penanganan kasus tersebut, tetapi tersangka tidak kooperatif dan mengelak telah melakukan penipuan tersebut.
“Tersangka kita panggil baik-baik kemudian kita tanya baik-baik, ya namanya tersangka pasti tidak mengaku dan bersikeras bahwa tersangka sudah melakukan transfer, tersangka ini mengelak tidak mengakui perbuatannya"
"Namun setelah diperiksa oleh penyidik diminta rekening koran ke bank terkait, dan setelah dicek ternyata memang tidak ada bukti pembayaran, baru yang bersangkutan tidak bisa lagi mengelak dari perbuatan yang sudah dilakukan," jelas Kapolres Kobar.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu (1) lembar screenshot pembayaran dari Bank BRI, satu (1) lembar screenshoot pembayaran Bank Mandiri, rekening koran BRI atas nama korban, screenshot isi pesan wa transaksi jual beli emas dan satu buah handphone merk Vivo Z1 Pro warna biru metalik, dengan buku rekening Mandiri atas nama tersangka.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 JO pasal 35 UU RI no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 378 KUH pidana maksimal 4 tahun penjara.