Percepat Pelayanan, Pemkab Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Konten Media Partner
8 Maret 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Asisten Administrasi Umum, Aida Lailawati bersama Kadiskominfo, Rody Iskandar, saat menerima plakat dari perwakilan BSrE, Agung Nugraha di Aula Bappeda Kobar baru-baru ini (Foto: Diskominfo Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Asisten Administrasi Umum, Aida Lailawati bersama Kadiskominfo, Rody Iskandar, saat menerima plakat dari perwakilan BSrE, Agung Nugraha di Aula Bappeda Kobar baru-baru ini (Foto: Diskominfo Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar sosialisasi tanda tangan elektronik (Digital Signature) di aula Bappeda Kobar, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Bupati Kobar Nurhidayah melalui Plt. Asisten Administrasu Umum, Aida Lailawati menyampaikan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elekronik saat ini sangat dibutuhkan bagi Pemerintah Kabupaten Kobar yang kini bertransformasi menuju penerapan e-government.
“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital," ujar Aida.
Aida menembahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat serta mendukung program era paperless office atau era kantor tanpa kertas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perwakilan BSrE Agung Nugraha menerangkan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.
"Untuk Provinsi di Kalimantan Tengah baru satu kabupaten yang telah menerapkan tanda tangan elektronik ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur. Mudah-mudahan Kabupaten Kobar segera menyusul," terangnya.
Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar mengatakan, untuk di Kobar secara bertahap akan menerapkan tanda tangan elektronik ini. Sebagai langkah awal akan mulai diterapkan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perijinan dan SPM. "Untuk penerbitan perijinan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan untuk SPM seluruh Dinas. Sehingga nanti akan dilakukan analisis kebutuhan jumlah yang ASN yang akan mendapatkan sertifikat elektronik," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah. (Joko Hardyono)