Peringati Harhubnas 2020, Bupati Nurhidayah Bagi-Bagi Makser Kepada Pengendara

Konten Media Partner
20 September 2020 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Nurhidayah membagikan masker kepada pengendara. (Foto: Prokom Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Nurhidayah membagikan masker kepada pengendara. (Foto: Prokom Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dalam rangka peringatan hari perhubungan nasinal (harhubnas) tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan menggelar berbagai kegiatan.
ADVERTISEMENT
Puncaknya, pada Sabtu (19/9) dilaksanakan kegiatan gowes bareng yang diikuti 37 komunitas sepeda yang ada di Kobar. Untuk menjaga protokol kesehatan, masing-masing komunitas sepeda diwakili 5 sampai 10 orang anggota.
Bupati Kobar Nurhidayah bersama unsur Forkopimda turut hadir dalam kegiatan yang dimulai dari halaman kantor Dinas Perhubungan ini.
Menurut Nurhidayah, tidak hanya gowes bareng, kegiatan dirangkai dengan pembagian masker gratis kepada masyarakat. Pembagian masker ini sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan gerakan Pangkalan Bun Bermasker sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kobar.
"Tak kurang 2.000 masker dibagikan kepada masyarakat yang melintas di jalan Antasari Pangkalan Bun, sebagai bentuk kepedulian Pemda Kobar untuk menjaga kesehatan masyarakat," ucap Nurhidayah.
ADVERTISEMENT
Nurhidayah mengapresiasi masyarakat yang telah disiplin menjalankan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker di berbagai aktifitasnya.
"Terima kasih karena sudah sama-sama menjaga diri dan sesama dengan mengenakan masker," kata Nurhidayah kepada pengendara jalan yang melintas.
Nurhidayah juga berharap berbagai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi Covid-19 terus didukung oleh berbagai elemen, khususnya masyarakat. "Berbagai upaya terbaik kita lakukan demi masyarakat agar terus sehat," tandasnya.
Untuk mendorong upaya menjaga masyarakat dari terpaparnya Covid-19, Pemkab Kobar juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.