Pernah Divonis Bebas, Bandar Narkoba di Palangka Raya Akhirnya Dipenjara 7 Tahun

Konten Media Partner
24 November 2022 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Palangka Raya saat melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba usai bandar besar Saleh ditangkap. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Palangka Raya saat melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba usai bandar besar Saleh ditangkap. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Nama Saleh tak asing bagi warga Kota Palangka Raya. Pria yang berdomisili di Puntun ini kerap disebut sebagai bandar besar narkoba di Kota Cantik. Kepandaianya dalam berbisnis barang haram itu akhirnya terhenti di tangan polisi dan Badan Narkotika Nasional Palangka Raya beberapa waktu lalu. Ia ditangkap.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, Saleh ternyata sakti. Putusan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya membuatnya kembali menghirup udara bebas. Saleh dinyatakan tak bersalah dan bebas.
Putusan hakim pada 24 Mei 2022 itu membuat murka publik Palangka Raya. Mereka yang peduli akan generasi muda bersih narkoba melakukan demonstrasi hingga akhirnya hakim yang memutus bebas saleh dinonaktifkan.
Tentang bebasnya saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu langsung mengajukan banding hingga kasasi. Hasilnya Saleh harus kembali ke besi dengan putusan penjara 7 tahun dan denda 1 Miliar rupiah.
Dalam amar putusan sebagai dikutip dari SIIP Pengadilan Negeri Palangka Raya, dinyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Bunyi Amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/11).
Dikeluarkannya putusan kasasi tersebut, maka secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, Saleh ditangkap pada 21 Oktober 2021. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan terdakwa BNNP berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram.
ADVERTISEMENT