Perusahaan Tambang Minerba di Kobar Diminta Taat Bayar Pajak Daerah

Konten Media Partner
14 November 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo memimpin rapat pengawasan kepatuhan pajak daerah yang diikuti pengusaha maupun perusahaan tambang Minerba di Kobar di aula bupati setempat, Senin (14/11). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo memimpin rapat pengawasan kepatuhan pajak daerah yang diikuti pengusaha maupun perusahaan tambang Minerba di Kobar di aula bupati setempat, Senin (14/11). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo mendesak seluruh pengusaha maupun perusahaan tambang di Kobar agar ikut berkontribusi membayar pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kata Anang Dirjo, dari 57 perusahaan tambang yang memperoleh izin dari pemerintah, baru ada 4 perusahaan yang membayar pajak ke kas daerah dan terdaftar sebagai wajib pajak.
"Ini sudah jelas melanggar aturan. Amdal belum keluar tapi sudah bekerja dan ditambah lagi dengan tidak taatnya kepada kewajibannya. Kalo tidak dibayar berarti utang," tegas Anang Dirjo.
Pj Bupati menjelaskan pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pertambangan yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba).
"Saya minta kepada perusahaan yang izin usahanya belum tapi sudah melakukan aktivitas, wajib membayar kewajibannya yaitu Minerba, karena sudah ada Perda yang dibuat Pemda Kobar," tegas dia.
Pj Bupati Kobar didampingi Plt Sekda Juni Gultom mewanti-wanti para pengusaha dan perusahaan tambang minerba agar tertib membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Anang Dirjo menambahkan pemerintah daerah telah menargetkan pajak Minerba sebesar Rp 8 miliar di tahun 2022, namun hingga kini target tersebut belum juga tercapai.
ADVERTISEMENT
"Karena anda (perusahaan) mengambil potensi pertambangannya, minimal anda membantu membangun daerah ini. Pajak itu untuk membangun jalan, jembatan dan fasilitas umum," ucap Pj Bupati Kobar.
Sementara itu, Plt Sekda Juni Gultom menambahkan pemda akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kobar.
Meski izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, tetapi untuk pajak daerah tetap harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada pemerintah daerah setempat.
"Kalo mereka menambang di kabupaten, otomatis kewajiban-kewajiban itu mereka harus memberikannya," imbuh Juni Gultom.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan menuturkan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan PJ Bupati bersama unsur Forkopimda Kobar ke lokasi tambang.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka tindak lanjut review monitoring for prevention (MCP) KPK RI dan tindak lanjut rekonsiliasi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan juga pengawasan kepatuhan pajak," tukas Ikhsan.