Polda Kalteng Akan Memberlakukan Tilang Elektronik

Konten Media Partner
20 Maret 2022 21:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu titik di Kota Palangka Raya yang akan memberlakukan tilang elektronik. (FOTO: Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu titik di Kota Palangka Raya yang akan memberlakukan tilang elektronik. (FOTO: Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, Minggu (20/3).
ADVERTISEMENT
"Untuk tilang elektornik atau ETLE sudah siap kita operasionalkan. Tanggal 25 Maret nanti kita launching," ujar Heru.
Dalam rangka persiapan penerapan ETLE di Kalteng, khususnya di Palangka Raya, saat ini pihaknya terus melakukan simulasi dN juga sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
"Yang kita harapkan ya ketika sudah mulai diterapkan masyarakat kita sudah sadar dan bisa tertib dalam berlalulintas. Semuanya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," harap Heru.
Heru kembali menegaskan bahwa pada dasarnya penerapan ETLE bertujuan agar kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas dan tetib beradministrasi surat kendaraan semakin baik.
Secara lebih jelas, perwira melati tiga itu menjelaskan salah satu titik di Kota Palangka Raya yang akan memberlakukan ETLE ialah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral.
ADVERTISEMENT