Polda Kalteng Amankan 1,2 Kg Narkoba dari 9 Tersangka

Konten Media Partner
6 Oktober 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus narkotika saat di Mapolda Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus narkotika saat di Mapolda Kalteng.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram di dua wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
Barang haram dengan jumlah cukup besar itu diamankan dari 9 tersangka di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam operasi antik telabang sejak tanggal 5 sampai 30 September 2022.
"Selama operasi Antik Telabang itu ada 8 kasus yang diungkap dengan tersangkanya 9 orang. Untuk barang bukti narkobanya sekitar 1,2 kg," ujar Eko, Kamis (6/10).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan dari delapan kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.
Selanjutnya, untuk di Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram.
ADVERTISEMENT
Jadi total sebanyak 1.223,91 gram sabu berhasil kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan bedasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri.
Nono juga menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Prov. Kalteng.
Lanjut Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati," terang Nono.
ADVERTISEMENT