news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Kalteng Amankan 800 Gram Sabu dari 2 Pelaku di Palangka Raya

Konten Media Partner
24 Agustus 2021 18:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Polda Kalimantan Tengah kembali meringkus 2 pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya. Dari 2 pelaku, barang bukti yang diamankan mencapai 1 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan terhadap 2 pengedar barang haram itu setelah adanya informasi dari masyarakat. Barang haram itu akan dari Banjarmasin dan akan diedarkan di Palangka Raya.
"Pada TKP yang berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami dari Ditresnarkoba telah mengamankan Je (26) dengan barang bukti sabu sebanyak 49,90 gram dari pelaku," katanya.
"Berbekal dari hasil tangkapan itu, kami berupaya keras untuk menggali informasi yang memungkinkan terlibatnya pengedar lain dalam kasus ini," jelasnya.
Benar saja, terang Nono, di TKP berikutnya yang berada di Jalan Menteng tepatnya di barak warna kuning pintu 5 (lima), petugas kembali mengamankan sabu dengan jumlah yang fantastis.
ADVERTISEMENT
"Jadi perlu rekan - rekan ketahui, di TKP kedua ini, kami berhasil mengumpulkan 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 772 gram dari tangan pelaku berinisial Wi (36)," urainya.
Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.
"Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih," paparnya.
Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT