Polda Kalteng Amankan Ratusan Gram Sabu yang Dikendalikan oleh Napi Lapas

Konten Media Partner
30 November 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT


Pengembangan di Lapas Kasongan Sempat Cekcok Antara Petugas Lapas dengan Polisi

Dua pengedar sabu yang dikendalikan napi Lapas Kasongan saat dihadirkan dalam press rillis di Mapolda Kalteng.
PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh dua napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Peredaran barang haram jenis narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut dilakukan oleh dua pelaku berinisial MU dan RA di Kota Palangka Raya pada Jumat (28/11).
"Ya betul petugas kita menggagalkan peredaran narkoba di Palangka Raya dari saudara RA dan MU. Dari dua pelaku diamankan sebanyak 234 gram sabu-sabu," Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (30/11).
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda dan tanpa adanya perlawanan.
"MU diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII bersama barang bukti sabu 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
"Pelaku RA diamankan di Jalan Manjuhan Palangka Raya bersama barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Usai menangkap dua pelaku, petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan para pelaku bahwa mereka dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Kasongan.
"Anggota kita langsung ke Lapas Kasongan untuk menyelidiki JH dan FJ. Meskipun ketika di lapangan ada miskomunikasi antara petugas Lapas dan anggota polisi tetapi itu sudah diselesaikan. Sekarang dua napi sudah diamankan untuk proses penyelidikan," terang Hendra.
Terhadap kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.