Polda Kalteng dan Polda Kalsel Ungkap Kasus Pencurian Mobil Lintas Provinsi

Konten Media Partner
10 November 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Modusnya Menjadi Pembeli dan Membawa Kabur Mobil Saat Dicoba

Komplotan pencuri mobil saat diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya dan Polda Kalsel.
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan pencuri mobil saat diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya dan Polda Kalsel.
ADVERTISEMENT
PURUK CAHU-Kasus pencurian mobil antar Provinsi di wilayah Kalimantan kembali terungkap. Kali ini Polda Kalimantan Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Murung Raya, Polda Kalteng, berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian mobil.
ADVERTISEMENT
Kejahatan pencurian mobil tersebut terungkap berawal adanya laporan korban pemilik showroom mobil di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 20 Oktober 2020 lalu. Korban mengakui satu unit mobil Toyota Hilux miliknya dibawa kabur oleh orang tak dikenal yang awalnya berpura-pura sebagai pembeli.
“Empat pelaku kami tangkap di Kalsel dan dua lainnya di Kalimantan Tengah dengan di bantu pihak Polres Murung Raya” terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (10/11).
Menurut Andy, modus pencurian mobil tersebut dilakukan para pelaku dengan pura-pura mencoba mobil tersebut. Mereka ingin mengetahui kondisi mobil yang mau dibeli.
“Jadi salah satu dari ke-5 orang yang berpura-pura ingin membeli mobil meminta kunci mobil tersebut untuk mengetahui kondisi mobil. Pada saat mobil dalam keadaan hidup datang satu orang lagi yang langsung membawa mobil dengan mengatakan ingin mengisi BBM,” ujar Andy.
ADVERTISEMENT
Saat mencoba, lima pelaku langsung kabur dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban. Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Banjar.
"Untuk yang 4 pelaku berinisial MJ (30), DY (41), KH (51) dan AY (35) diringkus di Jalan Sei Lulut dan Jalan Mahligai, Kabupaten Banjar," ujar Andy.
Setelah menangkap 4 pelaku, polisi bergerak ke Murung Raya untuk melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang membawa kabur mobil dan juga sebagai penadahnya.
"Ya ada satu pelaku utama inisial EN(35) yang membawa kabur mobil dan penadahnya TP (35) ditangkap di Desa Liang Nyaling, Kecamatan Batu Tuhup Raya, Murung Raya, Kalteng dengan menggandeng Satreskrim Polres Murung Raya," terangnya.
“Alhamdulilah barang bukti mobil yang dicuri juga berhasil ditemukan. Kami berterima kasih kepada Unit Buser Polres Murung Raya dan Unit Buser Polsek Laung Tuhup yang membantu membackup penangkapan kedua tersangka,” tambah Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
ADVERTISEMENT