Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 364,88 Gram Sabu dari 2 Tersangka

Konten Media Partner
23 Maret 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka(Baju tahanan warna merah) peredaran narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3).
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka(Baju tahanan warna merah) peredaran narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu. Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Peredaran narkoba yang digagalkan tersebut berasal dari tersangka berinisial Ir dan Dr. Masing-masing ditangkap dengan barang bukti yang berbeda dan di tempat yang berbeda pula.
"Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram," ujar Nono yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro.
Selain itu, tersangka Dr berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika Dr sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp 300 ribu," terang Nono.
ADVERTISEMENT
"Total barang bukti sabu dari kedua tersangka sebanyak 364,88 gram," tambahnya.
Pada kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar," pungkasnya.