Polda Kalteng Hentikan Peredaran Ratusan Gram Sabu di Sampit

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka TW saat diamankan di kediamannya.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka TW saat diamankan di kediamannya.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, SAMPIT-Direkrorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis sabu di Sampit.
ADVERTISEMENT
Sabu sebanyak 162,3 gram dan pil Ekstasi sebanyak 30 butir diamankan dari tersangka berinisial TW(36) saat hendak diedarkan di wilayah kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.
"Ya betul berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Baamang dan sekitarnya langsung kita lakukan penggrebekan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Tersangka yang warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No. 17 A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa narkoba dan obat terlarang lainnya.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh Personel Ditresnarkoba Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di rumah tersangka yakni 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir Pil Extacy berbentuk segitiga warna coklat, 2 Pak Plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah Handphone," ujar Bonny.
ADVERTISEMENT
Menurut Bonny, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ada pun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya.