Polisi Imbau Mahasiswi Lapor Jika Jadi Korban Pencabulan Dosen UPR

Konten Media Partner
2 September 2019 23:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen UPR yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya diamankan di Mapolda Kalteng. (Foto: Polda Kalteng)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen UPR yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya diamankan di Mapolda Kalteng. (Foto: Polda Kalteng)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Dosen dan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP ) Universitas Palangka Raya (UPR), berinisial PS (53), telah diperiksa Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka sejak Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi dengan modus yang beragam. Atas perbuatannya, PS sudah diberhentikan oleh pihak UPR dari jabatannya.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kasus ini akan terus kami dalami dan kami kembangkan karena diduga masih ada korban-korban yang lain yang belum melapor," ujar Hendra, Senin (2/8).
Hendra mengimbau kepada mahasiswi lain yang merasa pernah jadi korban pelecehan seksual oleh PS untuk segera melaporkan ke Polda Kalteng.
"Terkhusus kepada mahasiswa dan mahasiswi baru yang menjalani ospek (termasuk) di universitas lain, jika menemukan penyimpangan untuk segera dilaporkan. Kami pasti akan tindak lanjuti seluruh laporan yang masuk tanpa tebang pilih," katanya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT