Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Jalan Pramuka Muara Teweh

Konten Media Partner
8 Mei 2021 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Kalteng.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Nasib sial menimpa MD(40). Warga Jalan Penreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
ADVERTISEMENT
Pria yang melangsir menggunakan mobil Isuzu itu ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalteng saat sedang mengisi solar dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pramuka, Kota Muara Teweh, Kalteng, Selasa (4/5).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Bonny Djianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi BBM ilegal di SPBU tersebut.
"Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal," jelas Bonny dalam rilis yang diterima awak media, Sabtu (8/5).
Menurut Bonny, dalam penggrebekan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami kenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar," bebernya.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalteng. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.