Polisi Tangkap Pencuri Motor Milik Korban Banjir di Pangkalan Bun
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani dalam press rilis, Kamis (27/10) mengungkapkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (22/10) di Perumahan Bukit Marundau Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Rendra menceritakan kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio milik Nurhasanah ini bermula saat korban memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan. Dia terpaksa menaruh motor di lokasi tersebut lantaran rumahnya terendam banjir.
Namun ketika Nurhasanah melakukan pengecekan motor itu pada pukul 23.00 WIB. Ternyata kendaraan kesayangannya itu sudah raib. Ia pun bergegas melaporkan kehilangan motor ini kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar, pelaku pencurian ini menjurus kepada tersangka Slamet. Dia akhirnya dijemput dari tempat persembunyiannya berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio yang sudah dipreteli.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Slamet mengaku bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya. Polisi masih berupaya mencari keberadaan rekan Slamet yang identitasnya sudah diketahui dan kini berstatus buron.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka bersama teman tersangka dalam lidik mengambil 1 unit kendaran sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dikarenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir ," ungkap AKP Rendra Aditya Dhani.
Akibat menjadi korban pencurian ini, Nurhasanah mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Sementara tersangka Slamet kini terancam kembali menjadi penghuni hotel prodeo.
"Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-2e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana Jo 55,56 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kabag Ops Polres Kobar ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tersangka Slamet Apriyanto juga pernah berurusan dengan hukum karena mencuri HP milik keluarga pasien di rumah sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun beberapa tahun lalu.