Polisi Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berat di Desa Sekonyer

Konten Media Partner
19 Mei 2022 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menunjukan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus penganiayaan berat di Desa Sekonyer dalam press rilis yang dilaksanakan di Mako Polres Kobar, Kamis (19/5). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menunjukan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus penganiayaan berat di Desa Sekonyer dalam press rilis yang dilaksanakan di Mako Polres Kobar, Kamis (19/5). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polisi menetapkan sebanyak 7 tersangka atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban AS (22) meninggal dunia di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketujuh tersangka yaitu Harto, Suni, Suhadi, Amat, Maludin, Fikran dan R (14) yang masih di bawah umur. Saat ini mereka sudah diamankan di Mako Polres Kobar untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Sekonyer pada hari Senin lalu (16/5), sekitar pukul 00.15 WIB. Ketika itu salah tersangka mendapat informasi tentang keberadaan seorang pria di dalam rumah wanita bernama Dianti.
Tersangka yang merupakan ipar Dianti kemudian memberi tahu tersangka lainnya. Mereka lantas bersama-sama menuju rumah Dianti dan memintanya membukakan pintu guna melakukan pengecekan.
"Awal mula para tersangka mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki di dalam rumah saudari Dianti pada malam hari, sementara suami Dianti sedang tidak ada di rumah. Atas kecurigaan tersebut kemudian para tersangka mendatangi dan mengetuk pintu rumah Dianti," ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut sambung Kapolres, setelah pintu berhasil terbuka para tersangka langsung memeriksa setiap sudut rumah. Mereka akhirnya menemukan korban AS di dalam kamar mandi dalam keadaan tanpa busana.
"Setelah Dianti membukakan pintu rumah tersebut, kemudian tersangka langsung memasuki mengecek keberadaan ke dalam rumah yang mana pada saat dicek ditemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dalam keadaan bugil/tidak menggunakan pakaian," sambung Kapolres.
Melihat hal itu, tersangka yang merupakan masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik rumah emosi dan langsung memukul, menarik dan mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.
Korban AS selanjutnya menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Namun aksi main hakim sendiri itu harus dibayar mahal, korban AS meninggal dunia dalam perjalanan ke puskesmas.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka bergantian memukul dan korban yang tubuh menendang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas," kata Kapolres Kobar.
Dari olah kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antarannya 1 ikat pinggang dan pakaian milik korban AS. Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun," ucap Bayu Wicaksono.