Polisi Ungkap Pengedar 31 Paket Sabu di Kumai

Konten Media Partner
17 Maret 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar bersama barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar (Foto: Kasatres Narkoba Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar bersama barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar (Foto: Kasatres Narkoba Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankam seorang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu sebanyak 31 paket siap jual, Jumat (15/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menuturkan, pelaku pengedar yakni Muhammad Syahri (23) diamankan dikediamannya di jalan Masjid, RT.03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
"Ada 31 paket sabu yang kita amankan, paket tersebut sudah dibagi dengan total keseluruhan ada 80,04 gram," ujar Triyono, Minggu (17/3) kepada InfoPBUN.
Pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku tersebut serinh fijadikan tempat transaksi sabu. "Saat kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, kita lakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar di atas dinding barang bukti sabu," tandasnya.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu botol happydent white yang di dalamnya berisikan 9 paket sabu, satu kotak plastik yang dililitkan lakban hitam berisikan 14 paket sabu, dan satu plastik hitam berisikan 8 paket sabu, dengan total berat kotor 80,04 gram.
ADVERTISEMENT
"Selain itu pihaknya juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp 14.360.000 yang diakui barang-barang tersebut diakui milik pelaku," bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Joko Hardyono)